PALANGKA RAYA, PPOST
Salah satu raksasa perkebunan sawit, PT Matahari Kahuripan Indonesia (Makin) Group, terantuk di Kalimantan Tengah. Mereka bersengketa dengan petani karet di Desa Pundu, Kotawaringin Timur. Hingga kini, persoalan ini belum juga beres.
Sejumlah 35 warga merasa tak pernah terikat kesepakatan kemitraan dengan dengan Makin Group. Tapi, tanah yang mereka miliki, justru digarap perusahaan tersebut. Kegerahan warga kian menjadi karena perusahaan mengajukan pola bagi hasil yang tak memuaskan mereka.
Kemarin, sejumlah warga mengisahkan persoalan itu ke Komisi B DPRD Kalteng. Di DPRD, saat itu juga hadir perwakilan PT Makin Group, Dinas Perkebunan, Biro Perekonomian Setda Kalteng, dan Pemkab Kotim.
Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Artaban, menilai wajar jika 35 orang warga mempersoalkan PT Makin. Pasalnya, tanah yang mereka tanami dengan pohon karet, beralih fungsi menjadi kebun sawit. Warga sendiri mengaku tak pernah menandatangani kemitraan dengan perusahaan tersebut.
Legislator PDI Perjuangan itu menganggap wajar pula jika warga marah. Sebab, tanah mereka yang sudah memiliki sertifikat seluas 1.395 hektare, telah ditanami sawit. “Wajar saja bila ada tuntutan warga Kotim ini dan harus diselesaikan secara bijak,” ujar legislator dari daerah pemilihan II (Kotim dan Seruyan) ini.
Sayangnya, dalam pertemuan itu, tak bisa diambil keputusan signifikan. Pasalnya, PT Makin tidak menghadirkan pengambil kebijakan. Komisi B pun meminta pemerintah Kotim dan DPRD untuk memanggil kembali PT Makin. Sebab, bila dibiarkan berlarut-larut, masalah ini bisa memicu kemarahan warga.
Dalam pertemuan itu, terungkap warga Pundu pernah mendapat bantuan dari Dinas Perkebunan Kalteng untuk penanaman karet skala besar di tanah masyarakat. Proyek tersebut menggunakan bantuan dari Bank Pembangunan Asia (ADB).
Namun pada tahun 2007 dan 2008, terjadi kebakaran besar yang menghanguskan kebun karet milik warga. Akibatnya, proyek pemerintah tersebut dianggap gagal. Dari 127 warga penerima bantuan proyek ADB, separuh akhirnya bermitra dengan PT Makin untuk mengembangkan sawit di lahan mereka.
Sementara Humas PT Makin, Syafril mengatakan persoalan yang menimpa perusahaan di lahan sisa proyek ADB yaitu sekitar 1.395 hektar yang mana telah ditanam sawit oleh perusahan sebesar 84,5 hektare. Hasil produksi telah dibagikan rata kepada 1.200 anggota koperasi Bukit Lestari dengan 100 persen kepada anggota sesuai luas lahan yang dimiliki. bee
Salah satu raksasa perkebunan sawit, PT Matahari Kahuripan Indonesia (Makin) Group, terantuk di Kalimantan Tengah. Mereka bersengketa dengan petani karet di Desa Pundu, Kotawaringin Timur. Hingga kini, persoalan ini belum juga beres.
Sejumlah 35 warga merasa tak pernah terikat kesepakatan kemitraan dengan dengan Makin Group. Tapi, tanah yang mereka miliki, justru digarap perusahaan tersebut. Kegerahan warga kian menjadi karena perusahaan mengajukan pola bagi hasil yang tak memuaskan mereka.
Kemarin, sejumlah warga mengisahkan persoalan itu ke Komisi B DPRD Kalteng. Di DPRD, saat itu juga hadir perwakilan PT Makin Group, Dinas Perkebunan, Biro Perekonomian Setda Kalteng, dan Pemkab Kotim.
Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Artaban, menilai wajar jika 35 orang warga mempersoalkan PT Makin. Pasalnya, tanah yang mereka tanami dengan pohon karet, beralih fungsi menjadi kebun sawit. Warga sendiri mengaku tak pernah menandatangani kemitraan dengan perusahaan tersebut.
Legislator PDI Perjuangan itu menganggap wajar pula jika warga marah. Sebab, tanah mereka yang sudah memiliki sertifikat seluas 1.395 hektare, telah ditanami sawit. “Wajar saja bila ada tuntutan warga Kotim ini dan harus diselesaikan secara bijak,” ujar legislator dari daerah pemilihan II (Kotim dan Seruyan) ini.
Sayangnya, dalam pertemuan itu, tak bisa diambil keputusan signifikan. Pasalnya, PT Makin tidak menghadirkan pengambil kebijakan. Komisi B pun meminta pemerintah Kotim dan DPRD untuk memanggil kembali PT Makin. Sebab, bila dibiarkan berlarut-larut, masalah ini bisa memicu kemarahan warga.
Dalam pertemuan itu, terungkap warga Pundu pernah mendapat bantuan dari Dinas Perkebunan Kalteng untuk penanaman karet skala besar di tanah masyarakat. Proyek tersebut menggunakan bantuan dari Bank Pembangunan Asia (ADB).
Namun pada tahun 2007 dan 2008, terjadi kebakaran besar yang menghanguskan kebun karet milik warga. Akibatnya, proyek pemerintah tersebut dianggap gagal. Dari 127 warga penerima bantuan proyek ADB, separuh akhirnya bermitra dengan PT Makin untuk mengembangkan sawit di lahan mereka.
Sementara Humas PT Makin, Syafril mengatakan persoalan yang menimpa perusahaan di lahan sisa proyek ADB yaitu sekitar 1.395 hektar yang mana telah ditanam sawit oleh perusahan sebesar 84,5 hektare. Hasil produksi telah dibagikan rata kepada 1.200 anggota koperasi Bukit Lestari dengan 100 persen kepada anggota sesuai luas lahan yang dimiliki. bee
0 komentar:
Posting Komentar