Kamis, 18 Maret 2010

Si ‘Raja Tega’ Dihadiahi Timah Panas

KUALA KAPUAS,PPOST
Karena mencoba melarikan diri di saat menunjukan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dan kekerasan yang dilakukannya, Safrudin alias Ani (35), warga Terusan Kecamatan Selat, akhirnya mendapat hadiah timah panas yang di tembak jajaran Buser Polres Kapuas. Peluru tepat mengenai lutut kanan residivis pasal 365 KUHP ini, Rabu (17/3) sekitar pukul 01.00 dinihari.
Dari informasi yang dihimpun PPost di ruang Satreskrim Polres Kapuas, Ani yang merupakan gembong pelaku curas di sungai atau yang lebih terkenal dengan rompak sungai ini sering melakukan operasi di DAS Kapuas di beberapa titik dan tak segan- segan melukai korbannya.
Saat itu jajaran Buser Polres Kapuas mendapat informasi kalau Ani, si ‘Raja Tega’, tengah bersembunyi di salah satu tempat keluarganya yang berada di Liang Anggang, Landasan Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut maka jajaran Buser Kapuas yang dibantu aparat kepolisian di Banjar Baru melakukan penyelidikan.
Pada mulanya pelaku tidak melakukan perlawanan atau hendak melarikan diri dari sergapan petugas. Namun di saat Unit Buser membawa si ‘Raja Tega’ ke kawasan STI, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Ani mencoba melarikan diri sehingga petugas pun melepaskan timah panas yang tepat bersarang di lutut kanan Ani.
Tertangkapnya Safrudin alias Ani si ‘Raja Tega’ dibenarkan oleh Kapolres Kapuas melalui Kaur BinOps Satreskrim Polres Kapuas, Iptu Kombo NA kepada wartawan. “Pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sedang menjalani perawatan dari para medis di RSUD Dr Soemarno Sostroadmojo,” ucapnya.
Iptu Kombo mengatakan dari catatan pihaknya, pelaku telah melakukan perompakan di DAS Kapuas dengan korban yang diakui oleh pelaku yaitu melakukan perompakan pedagang ayam di Sei Kayu dengan korban atas nama Safrudin, warga Desa Sidorejo Kabupaten Batola, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Kejadian ini sekitar tanggal 25 Oktober 2009.
“Sedangkan kasus satunya menimpa korban pedagang rotan asal Desa Tamban Baru Selatan yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebanyak Rp 16 juta rupiah. Untuk kasus ini ditangani Polsekta Selat. Dari penggakuan pelaku uang hasil kejatannya telah dibelikan kalung dan cincin emas dengan berat sekitar 30 gram,” imbuh Kaur BinOps Satreskrim.
Pelaku, ucapnya lagi, dikenal ganas terhadap semua korban yang dirampoknya. Pelaku dalam melakukan aksinya dibantu tujuh orang kawanannya dengan menggunakan klotok serta menggunakan cadar dan bersenjatakan mandau. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambah Iptu Kombo. rc

0 komentar:

Posting Komentar