Kamis, 29 April 2010

Polisi Amankan 187 Batang Ulin

SAMPIT, PPOST
Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, mengamankan sebayak enam meter kubik atau 187 batang kayu ulin yang dimuat dalam sebuah truk. Kayu tersebut diamankan saat hendak dibawa dari Antang Kalang menuju Sampit.
“Selain mengamankan barang bukti berupa truk bernopol AA 1884 BF dan 187 batang kayu ulin, Polres Kotim juga baerhasil mengamankan tersangka Edi Purwanto, sopir truk,” kata Kapolres Kotim AKBP Sugito melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wahyu Rohadi di Sampit, Selasa.
Dikatakannya, kayu ulin tersebut berasal dari Kecamatan Antang Kalang dan rencananya akan dibawa ke Sampit. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi kayu ulin itu terdiri dari berbagai ukuran, yakni 10 cm x 10 cm panjang empat meter sebanyak 140 batang. Ukuran 5 cm x 10 cm panjang empat meter sebanyak 40 batang dan 2 cm x 10 cm panjang empat meter sebanyak tujuh batang, sehingga jumlahnya mencapai kurang lebih enam meter kubik.
Menurut Rohadi, penangkapan kayu ulin itu bermula ketika Polres Kotim melakukan operasi rutin dalam rangka memberantas pembalakan liar di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kotim.
Pada saat diperiksa petugas, katanya, tersangka Edi Purwanto tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan kayu yang diangkutnya. Tersangka Edi diamankan petugas bersama barang bukti truk dan kayu ulin di ruas jalan poros Rantau, Kecamatan Antang Kalang.
“Barang bukti sekarang masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masih dalam perjalanan menuju Sampit, sedangkan tersangka Edi Purwanto telah ditahan di Polres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Tersangka Edi telah melanggar pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf F dan atau pasal 78 ayat 7 huruf H Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tersangka Edi saat diperiksa di hadapan petugas mengaku bahwa kayu ulin tersebut bukan miliknya. Dirinya hanya sebagai sopir pengganti dan dijanjikan akan dibayar sebesar Rp300.000 setelah kayu itu sampai di Sampit. Sopir truk yang sebenarnya, Soni, pada saat itu sedang sakit kepala sehingga tidak dapat mengendarai kendaraan.
Edi juga mengaku mengangkut kayu ulin sebagai muatan sampingan dan biasanya truk tersebut dipergunakan untuk angkutan pupuk ke sejumlah perkebunan kelapa sawit di Sampit. Polisi saat ini sedang memburu Soni sebagai pemilik truk, namun pihak aparat mengalami kesulitan karena alamat Soni tidak diketahui dengan jelas. ant

0 komentar:

Posting Komentar