Rabu, 19 Mei 2010

Kursi Junaidi Mulai ‘Digoyang’

PALANGKA RAYA,PPOST
Mantan Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya periode 2004-2009 yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Palangka Raya periode 2009-2014, Junaidi, kini mulai tidak tenang. Pasalnya, kursi Sekretaris DPD PAN Kota Palangka Raya tersebut di lembaga legislatif mulai ‘digoyang’.
Yang mulai ‘menggoyangnya’ adalah orang internal Partai Amanat Nasional sendiri, yakni Aan Nurhasan. Hal ini sehubungan dengan status Junaidi yang telah ditetapkan sebagai terpidana menyusul vonis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya selama satu tahun atas kasus korupsi dana pengembangan sumberdaya manusia DPRD Palangka Raya tahun 2006.
Menurut kader muda PAN tersebut, seharusnya DPD PAN Kota Palangka Raya mengambil sikap tegas atas perkara yang membelit Junaidi. Sebab, Junaidi sudah divonis yang artinya terbukti bersalah. Apalagi vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut lantaan yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi. Sementara, sebagaimana diketahui, PAN merupakan salah satu partai politik pengusung reformasi yang getol menyuarakan perlawanan terhadap korupsi.
“Kami mendesak Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya mengambil sikap tegas terhadap Junaidi dan memrosesnya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kami sangat menyayangkan kalau Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya tak melakukan tindakan apa-apa,” tegas Aan, Selasa (18/5).
Aan berharap, pemrosesan di internal PAN atas kasus yang membelit Junaidi itu segera dilakukan untuk memulihkan nama baik dan citra partai, khususnya PAN Kota Palangka Raya, di mata masyarakat luas.
Aan mengakui, bahwa masih banyak upaya hukum yang bisa dilakukan Junaidi untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum. Prosesnya pun cukup panjang. Mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun hendaknya partai tidak menunggu-nunggu rentetan proses hukum tersebut ketika vonis sudah dijatuhkan.rho

0 komentar:

Posting Komentar