SAMPIT - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan Rusdi Saad, salah seorang ahli waris tanah Bandar Udara (Bandara) Haji Asan Sampit sebagai tersangka.
“Dijadikannya Rusdi, ahli waris tanah Bandara Haji Asan Sampit, sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana perbuatan menghalangi dan atau kegiatan lain di kawasan lokasi penerbangan," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Rohadi, di Sampit, kemarin.
Tindakan kepolisian atas diri Rusdi ini berdasarkan laporan kepala Bandara Tugino. Selanjutnya pihak Polres Kotim melayangkan surat panggilan guna pemeriksaan kepada Rusdi selaku ahli waris Gusti Muhammad Saad sebagai tersangka pemagaran.
Wahyu Rohadi mengatakan melalui surat No. Spg/30/I/2011/RESKRIM yang bersangkutan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurut Rohadi, tindakan yang bersangkutan dengan mendirikan pagar kawat berduri di landasan pacu telah melanggar Undang-Undang RI No.1 Tahun 2009 pasal 421 ayat (2) junto 201 tantang keselamatan penerbangan.
Pemeriksaan Rusdi sebagai tersangka dilakukan kemarin, katanya, dari hasil pemeriksaan itu nantinya akan ditentukan kapan pembersihan landasan pacu dari rintangan pagar kawat berduri.
“Saat ini kami belum membongkar pagar kawat berduri di landasan pacu karena pemeriksaan terhadap tersangka masih belum selesai,” katanya.
Rusdi mengaku dirinya merasa tidak bersalah atas pemasangan pagar kawat berduri itu, sebab apa yang dilakukannya adalah semata-mata hanya ingin mengamankan haknya sebagai pemilik tanah bandara seluas 80 ribu meter persegi.
“Berdasarkan putusan kasasi tanah tersebut adalah sah menjadi milik kami, kalaupun dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan R.A Djalal, namun tidak begitu saja tanah ini milik mereka karena hingga sekarang belum ada eksekusi dari pihak pengadilan,” ungkapnya.
Rusdi juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima amar putusan PK tersebut.
Berfungsi
Bandar Udara (Bandara) Haji Asan Sampit, Kabupaten Kotim, dibuka dan dapat didarati pesawat kembali setelah pagar kawat berduri yang dipasang warga dibongkar.
“Pembongkaran pagar kawat berduri di landasan pacu dilakukan pada pukul 16.45 WIB,” kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, di Sampit, kemarin.
Dikatakannya, Bandara Haji Asan Sampit sebelumnya tidak dapat didarati pesawat jenis foker selama lima hari karena terhalang kawat berduri.
Menurut Supian Hadi, pembongkaran pagar kawat berduri dilakukan sendiri oleh pihak ahli waris tanah Bandara Rusdi Saad dan kawan-kawan.
Dibongkarnya pagar kawat berduri di landasan pacu itu menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 643 PK/PDT/2007 tentang Perkara Peninjauan Kembali (PK) Perdata antara H. RA. Djalal melawan H Gusti Muhammad Saad dan kawan-kawan.
Dari putusan itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan pihak RA Djalal.
Dalam putusan tersebut MA juga membatalkan Putusan Kasasi No. 55 K/Pdt/2001 tanggal 7 November 2006.
“Dengan telah dibukanya kembali landasan pacu Bandara Haji Asan Sampit penerbangan di sejumlah tujuan dapat dilayani kembali oleh maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines,” katanya.
Rencananya pesawat MNA akan kembali mendarat di Bandara Haji Asan Sampit pada Rabu (19/1) dengan kedatangan pesawat dari Surbaya - Sampit - Jakarta.
Sementara Kepala Pengadilan Negeri Sampit Moefri mengatakan, putusan MA tentang permohonan PK sengketa lahan Bandara H Asan Sampit diterima Pengadilan Sampit pada Senin (17/1) pagi. Sedangkan MA merampungkan perkara ini dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis, 19 Agustus 2010 dengan Ketua Majelis Hakim HM Imron Anwari SH, SpN, MH serta hakim anggota Timur P. Manurung SH,MH dan Achmad Yamanie.
Dalam amar putusan itu juga disebutkan, MA mengadili kembali dan menyatakan bahwa perlawanan sita eksekusi pelawan (Gusti Muhammad Saad) Nomor 23/Pdt.Plw/1998/PN.Spt. tidak dapat diterima.
Selain itu, MA mewajibkan pemohon PK/Pemohon Kasasi/para pelawan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp2,5 juta.
Dengan adanya putusan ini, katanya, berarti sebagian lahan Bandara bukan lagi menjadi hak gusti Muhammad Saad, tapi menjadi hak R.A Djalal. Sebab, putusan Kasasi yang dimenangkan oleh gusti Muhammad Saad telah dibatalkan oleh MA melalui PK.emi/ant
0 komentar:
Posting Komentar