Tabrakan di Jalan Tjilik Riwut
PALANGKA RAYA - Arya Edison (47), jaksa pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalteng, tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Km 1 depan Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, kemarin pukul 15.20 WIB.
Bersama Jaksa Paniem, Arya Edison tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Seno Saden, Direktur PT Mentaya Iron Ore Mining (MIOM), yang perkaranya kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor yang dikendarai Arya Edison, warga Jalan Sepakat VI No 122 Bangas Permai Blok G, disenggol bak belakang truk yang dikemudikan Sarwoto (40), warga Jalan Lumba-Lumba II No. 87, Palangka Raya.
Seorang warga Jalan Tjilik Riwut Km 1 yang sedang menggelar lapak dagangan tiba-tiba dikejutkan oleh bunyi suara benturan keras. Warga langsung berhamburan mendatangi sumber suara dan melihat sepeda motor Vega R warga biru-hitam dengan nomor polisi KH 2312 AJ ditabrak truk bernomor polisi KH 8612 AG yang dikemudikan Sarwoto. Menurut sakti di TKP, kendaraan truk melaju dengan kecepatan tinggi meluncur dari arah Tangkiling menuju Bundaran Besar.
Dalam sekejap di sekitar TKP dipenuhi warga sekitar maupun pengguna jalan. Sementara korban, pengendara sepeda motor, diduga tewas di tempat kejadian. Korban tewas dalam kondisi masih mengenakan baju dinas kejaksaan yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus guna pemeriksaan.
Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya datang ke TKP guna melakukan pemeriksaan dan membawa sopir truk serta kendaraan yang terlibat kecelakaan ke Polres Palangka Raya.
Sarwoto mengatakan dirinya tidak tahu kalau truk yang dikemudikannya menyenggol sepeda motor yang dikemudian korban. Dia juga mengaku tidak tahu kalau korban yang disenggol ternyata meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Amrullah dan beberapa staf Kejari tampak di kamar jenazah RSUD Dr Doris Silvanus. Kajari mengucapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya salah seorang anak buahnya yang terbaik.
“Kami semua para insan Adyaksa mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya rekan kami jaksa Arya Edison. Semoga segala perbuatan baik yang telah dilakukan mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa dan segala kesalahannya dapat diampuni dan semoga keluarga yang ditinggalkanya mendapat ketabahan,” ungkapnya didampinggi sejumlah jaksa di lingkungan Kejari Palangka Raya. mg3/dln
Bersama Jaksa Paniem, Arya Edison tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Seno Saden, Direktur PT Mentaya Iron Ore Mining (MIOM), yang perkaranya kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menurut saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor yang dikendarai Arya Edison, warga Jalan Sepakat VI No 122 Bangas Permai Blok G, disenggol bak belakang truk yang dikemudikan Sarwoto (40), warga Jalan Lumba-Lumba II No. 87, Palangka Raya.
Seorang warga Jalan Tjilik Riwut Km 1 yang sedang menggelar lapak dagangan tiba-tiba dikejutkan oleh bunyi suara benturan keras. Warga langsung berhamburan mendatangi sumber suara dan melihat sepeda motor Vega R warga biru-hitam dengan nomor polisi KH 2312 AJ ditabrak truk bernomor polisi KH 8612 AG yang dikemudikan Sarwoto. Menurut sakti di TKP, kendaraan truk melaju dengan kecepatan tinggi meluncur dari arah Tangkiling menuju Bundaran Besar.
Dalam sekejap di sekitar TKP dipenuhi warga sekitar maupun pengguna jalan. Sementara korban, pengendara sepeda motor, diduga tewas di tempat kejadian. Korban tewas dalam kondisi masih mengenakan baju dinas kejaksaan yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus guna pemeriksaan.
Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya datang ke TKP guna melakukan pemeriksaan dan membawa sopir truk serta kendaraan yang terlibat kecelakaan ke Polres Palangka Raya.
Sarwoto mengatakan dirinya tidak tahu kalau truk yang dikemudikannya menyenggol sepeda motor yang dikemudian korban. Dia juga mengaku tidak tahu kalau korban yang disenggol ternyata meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Amrullah dan beberapa staf Kejari tampak di kamar jenazah RSUD Dr Doris Silvanus. Kajari mengucapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya salah seorang anak buahnya yang terbaik.
“Kami semua para insan Adyaksa mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya rekan kami jaksa Arya Edison. Semoga segala perbuatan baik yang telah dilakukan mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Esa dan segala kesalahannya dapat diampuni dan semoga keluarga yang ditinggalkanya mendapat ketabahan,” ungkapnya didampinggi sejumlah jaksa di lingkungan Kejari Palangka Raya. mg3/dln
0 komentar:
Posting Komentar