Rabu, 26 Januari 2011

Anggota Dewan Tuding PT RASR "Maling"

KUALA KAPUAS - Karena dianggap melakukan perampasan lahan milik masyarakat di Desa Sei Ahas, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, serta beroperasinya tanpa izin, membuat keberadaan perusahaan besar sawit (PBS) PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR) ditunding anggota DPRD setempat sebagai 'maling'.
“Kami mendampingi masyarakat setempat yang merasa haknya telah dirampas PBS tersebut," kata Karya Yetsi di Kapuas, Senin (24/1).
Menurut Ketua Partai Demokrat Kabupaten Kapuas ini bahwa PBS tersebut sudah sekian lama tidak pernah menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat, sehingga apabila masalah ini tidak selesai, maka sebaiknya dihentikan alias stop kegiatan apapun oleh perusahaan.
“Keberadaan kami ini atas permintaan masyarakat, setelah dicermati kronologis meneliti ternyata sekian tahun masalah ini tidak terselesaikan, kantorpun tidak jelas. Katanya di Pulau Petak tapi tidak ada, maka saya sebutkan PBS ini maling," tegas Karya Yetsi.
PBS ini tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti HGU, izin pelepasan kawasan oleh Menteri Kehutanan, sementara operasional penggarapan lahan terus dilakukan tanpa perduli itu milik masyarakat.
“Setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maka itu akan jadi pengawasan kami selaku lembaga legislatif, apabila aturan itu tidak berpihak kepada rakyat maka kami berhak mencabut dan mengoreksi, ancamnya.
PBS ini mencuri sumber daya alam Kapuas, sumber daya alam dihancuri, hasil kebun dijual tanpa memperhatikan PAD, tanpa memperhatikan lahan milik masyarakat yang telah dirampas tanpa memperhatikan kepemilikannya.
Sementara itu, Camat Mantangai M. Nuh mengatakan bahwa pihak PBS ini bersedia menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat. “Tidak ada masalah pihak perusahaan bersedia menyelesaikan sengketa dengan masyarakat,” ujar Mantangai melalui telepon, kemarin.pro

0 komentar:

Posting Komentar