Rabu, 26 Januari 2011

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Kapuas

KUALA KAPUAS - Satuan Narkoba Polres Kapuas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu di Kota Kuala Kapuas yang merupakan jaringan peredaran narkotika lintas kota antarprovinsi.
Terungkapnya jaringan sabu-sabu di Kota Kuala Kapuas ini berkat informasi yang berhasil didapat Satuan Narkoba Polres Kapuas yang menyatakan ada transaksi narkoba di Kota Kuala Kapuas. Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan penyidikan dan ternyata informasi tersebut memang benar.
Pada Kamis (20/1), petugas mencurigai Ay yang sedang menggunakan sepeda motor di jalan Tambun Bungai Gang VI, sesuai dengan informasi yang diterima petugas, sehingga petugas pun melakukan pemeriksaan dan ternyata dari tangan Ay petugas berhasil menemukan satu paket kecil sabu- sabu seharga empat ratus ribu.
Petugas pun langsung membawa Ay ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan. Karena tidak mau menanggung sendiri, maka Ay pun ‘bernyanyi’ di hadapan petugas bahwa barang tersebut milik Z yang tinggal di jalan Tjilik Riwut. Dari pengakuannya dirinya (Ay) hanyalah kurir yang merupakan suruhan Z dengan upah lima puluh ribu rupiah untuk mengantar ke tempat pelanggan.
Dengan adanya pengakuan dari Z maka petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Z di kediamannya pada Jumat (21/1). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 23 paket sabu-sabu siap jual dengan total berat sekitar 3 gram. Petugas pun memeriksa Z dan menanyakan barang didapat dari mana.
Tersangka Z mengatakan bahwa barang didapat dari Sy yang merupakan bandar di Banjarmasin. Sehingga petugas pun meminta Z untuk memesan lagi kepada Sy yang diiyakan oleh Sy dan diantar langsung hari itu juga.
Mendapat kepastian tersebut petugas pun melakukan penyamaran di rumah Z dan tak lama kemudian Sy datang dengan diantar oleh Ah yang berprofesi sebagai tukang ojek. Sy yang datang dan masuk ke rumah Z tidak curiga sama sekali dengan keberadaan petugas dan menyerahkan 8 paket sabu- sabu dengan total berat sekitar 3 gram.
Melihat hal itu petugas pun langsung menangkap Sy dan membawa ke Mapolres Kapuas bersama dengan Z guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengaman 8 paket sabu – sabu dari tangan Sy petugas juga berhasil mengamankan 6 buah handphone.
Sedangkan dari tangan Z petugas berhasil mengamankan 23 paket kecil sabu-sabu beserta dua buah Handphone dan dari tangan Ay petugas mengamankan satu paket kecil sabu- sabu dan satu buah handphone.
Terungkapnya jaringan pengedar sabu-sabu antarkota antarprovinsi dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Wisnu Putra kepada sejumlah wartawan. “Terungkapnya jaringan ini berkat informasi yang kami terima dari masyarakat,” katanya.
Kapolres menyatakan, selain berhasil menangkap bandar sabu-sabu di kota Kuala Kapuas, pihaknya juga berhasil mengamankan Sy yang merupakan pemasok sekaligus bandar dari Banjarmasin Kalsel. Di mana Sy ini merupakan seorang wanita.
“Pihaknya juga saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan bandar besar yang merupakan bos di atas mereka lagi. Mereka akan kita kenakan Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup,” tegas Wisnu didampingi Kabag Ops Polres Kapuas, Kompol Idham, Mahdi, Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Amry dan PPD Polres Kapuas, Ipda Sunardi.rc

0 komentar:

Posting Komentar