PURUK CAHU - Kabar bagus buat masyarakat pekerja di Murung Raya. Pemerintah setempat telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Kenaikan terjadi di sana sini. UMK dan UMSK Mura lebih tinggi dibanding Kalteng.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) H Suharto, kemarin, mengatakan penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Mura berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 01/2001 yang dikeluarkan 10 Januari 2011.
Sebelum keluar Pergub, terlebih dahulu dilakukan rapat penetapan dewan pengupahan Kabupaten Mura yang melibatkan Ketua Apindo, Dinsosnakertrans, SPSI dan pengusaha di daerah ini.
Dijelaskan dia, untuk UMK Mura ditetapkan sebesar Rp 1.212.208 perbulan. UMK ini masih lebih tinggi Rp 167.201 dari Upah Minimum Provinsi 2011 yang hanya Rp 1.045.007 perbulan.
Sedangkan UMSK, lanjut Suharto, yang terdiri dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan, dan hutan tanaman industri (HTI), perburuhan
serta penebangan kayu (logging) sebesar Rp 1.321.307 yang mengalami kenaikan dari tahun 2010 lalu masing-masing sebesar Rp 182.249 dari nilai sebelumnya Rp 1.139.058.
Kemudian sektor industri pengolahan ditetapkan sebesar Rp 1.297.064 perbulan dengan kenaikan sebesar Rp 178.905 dari nilai yang ditetapkan sebelumnya hanya Rp 1.118.159. Untuk sektor bangunan sebesar Rp 1.369.421 perbulan dengan kenaikan Rp 188.886 dari tahun 2010 yang hanya Rp 1.180.535. Kemudian sektor pertambangan dan penggalian juga ditetapkan sebesar Rp 1.333.430 perbulan dengan kenaikan sebesar Rp 183.921 dari 2010 lalu hanya Rp 1.149.509.
Masih lanjut Suharto, untuk sektor jasa, listrik, gas dan air ditetapkan masing-masing senilai Rp 1.284.941 dari Rp 1.107.708 dengan kenaikan sebesar Rp 177.233.
Dikatakannya, perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMK dan UMSK yang ditetapkan dalam peraturan ini dilarang menurunkan besaran upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum.
”Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun upahnya lebih rendah dari UMK/UMSK, maka pengusaha diwajibkan menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan upah minimum yang berlaku,” katanya.
Ditegaskannya, bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi upahnya sama atau lebih tinggi dari UMK/UMSK yang berlaku, maka peningkatan upah pekerja tersebut sebaiknya dirundingkan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau melalui serikat pekerja yang ada di perusahan yang bersangkutan.
Penetapan Peraturan Gubernur Kalteng Tentang UMK dan UMSK Kabupaten Mura ini adalah sebagai upaya meningkatkan penghasilan pekerja yang merupakan bagian dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam proses produksi melalui penetapan upah minimum.
”Bahwa kondisi perekonomian saat ini memungkinkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak,” pungkasnya.pey
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) H Suharto, kemarin, mengatakan penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Mura berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 01/2001 yang dikeluarkan 10 Januari 2011.
Sebelum keluar Pergub, terlebih dahulu dilakukan rapat penetapan dewan pengupahan Kabupaten Mura yang melibatkan Ketua Apindo, Dinsosnakertrans, SPSI dan pengusaha di daerah ini.
Dijelaskan dia, untuk UMK Mura ditetapkan sebesar Rp 1.212.208 perbulan. UMK ini masih lebih tinggi Rp 167.201 dari Upah Minimum Provinsi 2011 yang hanya Rp 1.045.007 perbulan.
Sedangkan UMSK, lanjut Suharto, yang terdiri dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan, dan hutan tanaman industri (HTI), perburuhan
serta penebangan kayu (logging) sebesar Rp 1.321.307 yang mengalami kenaikan dari tahun 2010 lalu masing-masing sebesar Rp 182.249 dari nilai sebelumnya Rp 1.139.058.
Kemudian sektor industri pengolahan ditetapkan sebesar Rp 1.297.064 perbulan dengan kenaikan sebesar Rp 178.905 dari nilai yang ditetapkan sebelumnya hanya Rp 1.118.159. Untuk sektor bangunan sebesar Rp 1.369.421 perbulan dengan kenaikan Rp 188.886 dari tahun 2010 yang hanya Rp 1.180.535. Kemudian sektor pertambangan dan penggalian juga ditetapkan sebesar Rp 1.333.430 perbulan dengan kenaikan sebesar Rp 183.921 dari 2010 lalu hanya Rp 1.149.509.
Masih lanjut Suharto, untuk sektor jasa, listrik, gas dan air ditetapkan masing-masing senilai Rp 1.284.941 dari Rp 1.107.708 dengan kenaikan sebesar Rp 177.233.
Dikatakannya, perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMK dan UMSK yang ditetapkan dalam peraturan ini dilarang menurunkan besaran upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum.
”Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun upahnya lebih rendah dari UMK/UMSK, maka pengusaha diwajibkan menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan upah minimum yang berlaku,” katanya.
Ditegaskannya, bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi upahnya sama atau lebih tinggi dari UMK/UMSK yang berlaku, maka peningkatan upah pekerja tersebut sebaiknya dirundingkan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau melalui serikat pekerja yang ada di perusahan yang bersangkutan.
Penetapan Peraturan Gubernur Kalteng Tentang UMK dan UMSK Kabupaten Mura ini adalah sebagai upaya meningkatkan penghasilan pekerja yang merupakan bagian dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam proses produksi melalui penetapan upah minimum.
”Bahwa kondisi perekonomian saat ini memungkinkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak,” pungkasnya.pey
0 komentar:
Posting Komentar