Barang bukti sabu yang disita polisi |
TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang saat ini tengah marak terjadi di wilayah tersebut. Salah seorang bandar sabu di Ampah Kecamatan Dusun Tengah berhasil dibekuk karena kedapatan membawa 18 paket sabu seberat 4,6 gram.
Kapolres Bartim AKBP Bermen JP Sianturi, Sik, Senin (14/2), melalui Kasat Res Narkoba AKP Syaiful Anwar membenarkan pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran sabu meskipun sempat mengalami kesulitan dalam membekuk bandar bernama Yuspiani alias Kikit (47), warga Bantai Karau, Ampah Kecamatan Dusun Tengah tersebut.
“Pelaku memang bandar yang sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut, dan ia terkenal licin dan sulit ditangkap. Dia juga diperkirakan adalah bandar tunggal untuk wilayah itu,” kata Syaiful.
Dituturkan Syaiful, dalam penangkapan pelaku, pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan pengonsumsi sabu. Dan karena Kikit merupakan bandar tunggal di wilayah tersebut, keberadaannya mudah ditemukan.
“Disaat kami menyamar sebagai pembeli hingga dua kali, tersangka percaya dan memberikan barang bukti kepada kami. Dan disaat transaksi yang kedua, ia kembali menyerahkan barang haram itu. Setelah itu, kami langsung bergerak melakukan penyergapan,” ujarnya.
Bersama tersangka juga diamankan beberapa barang bukti yakni 18 paket sabu dengan berat 4,6 gram, uang tunai Rp1.330.000 serta dua buah telepon genggam. Atas perbuatannya, Kikit dikenakan Pasal 114 sub 112, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan pasal tersebut karena menjual, mengedarkan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika, dan kasus ini akan tetap kita kembangkan, apakah masih ada jaringan untuk peredaran sabu ini,” tegasnya. tin
0 komentar:
Posting Komentar