Senin, 07 Februari 2011

Diangkat Jadi PNS, Dokter Gigi Malah Mengundurkan Diri

MUARA TEWEH – Seorang dokter yang ditempatkan di Puskesmas Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut) sejak diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Barut tak pernah masuk kerja hingga sekarang. Padahal, seorang dokter tersebut merupakan hasil rekrutmen CPNS pada tahun 2009 yang di tempatkan di Kandui, sejak 16 April 2010 lalu.
Sekretaris Dinas Kesehatan Barut, H. Robansyah, Sabtu (5/2), membenarkan bahwa sejak diangkat menjadi dokter sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah masuk kantor.
Sebelumnya, kata dia, dokter yang bernama Triawan Nuswantoro yang merupakan dokter gigi atau pegawai tidak tetap (PTT) di Puskesmas Kecamatan Teweh Timur.
“Yang bersangkutan adalah dokter gigi. Setelah menerima surat keputusan pengangkatan langsung mengundurkan diri pada tanggal 27 April 2010, begitu pula dengan SK yang asli langsung diberikan kepada kepala dinas,” terangnya.
Terkait dengan pengajuan pengunduran diri seorang Dokter tersebut, yang bersangkutan pernah dipanggil untuk menghadap saat ditanya mengenai alasan mengundurkan dirinya itu tidak mengungkapkan alasan apa-apa.
“Dengan mengundurkan diri, maka tak sepeserpun gajinya dibayar oleh pemerintah, karena sudah dianggap mengundurkan diri sesuai dengan bukti surat pengunduran dirinya,” ucapnya.
Anehnya lagi, lanjut dia, begitu ada pelaksanaan prajabatan pegawai golongan tiga di Palangka Raya tiba-tiba yang bersangkutan datang dan mengikutinya, tetapi yang bersangkutan sebelumnya bersikeras untuk mundur.
“Dengan surat pengunduran itu kami dari dinas kesehatan sudah melimpahkannya kepada badan kepegawaian daerah (BKD) untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barut, Aspul Anwar, menyatakan sudah menerima laporan yang disampaikan oleh dinas kesehatan setempat mengenai dr Triawan Nuswantoro sampai sekarang masih sah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Barut.
Menurutnya, dr Triawan Nuswantoro pernah mengikuti prajabatan di Palangka Raya. Dia menilai persoalan itu hanya miskomunikasi saja. “Jadi ini sebenarnya masalahnya hanya  miskomunikasi saja dengan dinas kesehatan,” jelasnya.
Bahkan lanjutnya, permasalahan ini pernah dibahas melalui rapat Baperjakat guna menentukan hal itu, dan akhirnya rapat tersebut memutuskan bahwa dokter tersebut dianggap sah sebagai PNS.pey

0 komentar:

Posting Komentar