![]() |
Agustin Teras Narang |
PALANGKA RAYA – Adanya rencana DPRD Kabupaten Seruyan mendatangi Komisi IV DPR RI guna meyampaikan masalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, karena dinilai tidak mengakomodir usulan RTRW Seruyan serta tidak ada koordinasi dengan Tim Terpadu, mendapat tanggapan serius dari Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.
Gubernur berharap, jangan sampai kedatangan DPRD Seruyan ke Komisi IV tersebut malah menimbulkan masalah baru yang justru akan menghambat proses penyelesaian RTRWP tersebut yang kini sudah menjadi kewenangan Menteri Kehutanan (Menhut).
“Mekanisme dan proses RTRWP itu dari tahun 2006 dengan melibatkan semua kabupaten/kota se Kalteng. Kalau DPRD Seruyan yang sekarang ini mengatakan tidak dilibatkan, itu memang betul, karena mereka saat itu belum dipilih oleh rakyat,” kata Teras Narang didampingi Kepala Bappeda Kalteng Syahrin Daulay, dalam jumpa pers dengan wartawan di Palangka Raya, Sabtu (12/2) siang.
Namun, jelas Gubernur, dalam hal seperti ini negara kita ini tidak bertoleransi. DPRD periode sebelumnya sudah menerima, tapi DPRD periode selanjutnya mengatakan belum. Semestinya mereka tidak boleh mengklaim bahwa pihaknya belum mendengar, karena mereka saat itu belum ada. Kalau cara berpikir seperti ini yang dilakukan oleh DPRD Seruyan, maka diyakini RTRWP Kalteng akan tertunda. Kalau sampai RTRWP itu tertunda, akibatnya akan merugikan Kalteng termasuk juga Seruyan.
DPRD Seruyan sekarang ini adalah hasil Pemilu 2009, yang berarti tidak mengikuti dari awal, karena proses RTRWP ini sudah dimulai sejak 2006.
“Kalau sampai penundaan RTRWP itu akibat dari kehadiran DPRD Seruyan ke Komisi IV DPR RI, maka Kabupaten Seruyan yang harus bertanggungjawab kepada rakyat Kalteng, akibat kehadiran mereka yang tanpa berkoordinasi dengan Provinsi, dan itu sangat kita sayangkan,” ucap Gubernur.
Sementara Kepala Bappeda Kalteng Syahrin Daulay memaparkan, naskah akademis RTRWP Kalteng disusun itu sejak 2006, dan pada April 2007 dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Kemudian, proses sosialisasi yang dilaksanakan di tiga tempat. Untuk wilayah barat, dilaksanakan di Pangkalan Bun yang terdiri dari Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kobar, Kotim dan Seruyan.
“Pada saat itu kita bersama-sama dengan Tim Pansus DPRD Kalteng. Pertemuan itu dihadiri pula oleh DPRD Kabupaten masing-masing. Masyarakat yang hadir juga sangat terbuka dengan informasi yang kami sampaikan serta memberikan berbagai masukan. Berita acaranya masih ada pada kami,” ungkap Syahrin.
Gubernur kembali mengingatkan, bahwa selama ini Kalteng belum pernah mempunyai RTRWP. Karena itu, jika RTRWP ini disahkan, maka menjadi RTRWP Kalteng yang betul-betul sah. Sebab Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP, tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan.
“Saya tidak melarang DPRD Seruyan datang ke Komisi IV, karena kalau saya melarang berarti saya mengekang hak azasi orang. Tapi saya hanya mengingatkan mereka, bahwa jangan sampai kehadiran mereka itu justru menghambat proses penyelesaian RTRWP, karena ini menyangkut Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Menurut Gubernur, RTRWP itu kalau sudah disahkan, maka akan menjadi pedoman awal. Karena itu, kita terima dulu dengan segala kelemahan dan kekurangannya, baru kemudian kita perbaiki secara bertahap. Kalau misalnya Seruyan ada usulan dan keberatan, maka bisa disampaikan nanti setelah disahkan. Karena sebenarnya, yang disahkan oleh DPR RI ini hanya untuk alih fungsi kawasan sebesar 236.939 hektare (ha). Namun kalau itu dibatalkan, akan mengakibatkan batal pula yang 15 juta ha.
“Sudahlah, kita konsentrasi saja untuk mendorong agar DPR segera mengesahkan yang 236.939 ha itu. Setelah itu, kalau ada kekurangan, maka akan kita perbaiki karena pada akhirnya nanti yang mengesahkan adalah DPRD Kalteng juga. Kalau ada keberatan silakan diajukan dan akan menjadi catatan untuk kita perbaiki,” kata Teras Narang. sya
0 komentar:
Posting Komentar