Minggu, 06 Februari 2011

Kades Diminta Dukung Investor Walet

KUALA KAPUAS – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Kapuas, Ferly H Sangen, minta kades di daerah setempat untuk mendukung keberadaan investor sarang burung walet.
"Karena masih banyak lahan di Kabupaten Kapuas yang masih belum mampu dibuka oleh masyarakat lokal, termasuk investor pembuat rumah sarang walet," katanya di Kuala Kapuas, Jumat (4/2).
Sehingga keberadaan investor sarang burung walet akan dapat memberikan lowongan pekerjaan walau dengan skala kecil. Di Kota Kuala Kapuas, ada banyak rumah sarang burung walet yang dibangun mirip seperti hotel dengan kapasitas dan biaya yang cukup besar.
"Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentu tidak akan mampu untuk membangun rumah sarang burung walet dengan biaya yang cukup besar berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, bahkan biayanya bisa lebih," ujarnya.
Biaya tersebut baru di hitung hanya untuk satu bangunan rumah burung walet, sedangkan jumlah bangunan sarang burung alet yang ada di Kabupaten Kapuas sekarang sudah mencapai ratusan Jumlah tersebut tidak termasuk yang ada di luar Kota Kuala Kapuas yang sudah terbangun.
Sekarang ini, katanya, pembangunan rumah sarang burung walet sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah daerah setempat dibangun di Kelurahan Selat  Hilir, Selat Tengah, Selat Hulu dan Selat Dalam Kecamatan Selat sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Kapuas tertanggal 4 Oktober 2010. Maka lokasi pembuatan rumah sarang burung walet sekarang ini telah masuk ke daerah pedesaan atau luar dari empat kelurahan tersebut, antara lain Kecamatan Kapuas Murung, Mantangai. Sehingga diharapkan dengan masuknya investor tersebut diharapkan penduduk setempat mendapat lapangan pekerjaan.
Selain itu juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pajak yang sudah di tetapkan oleh pemeriantah daerah yang hasilnya juga bisa untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Kapuas. "Oleh karena itu, dia mengharapkan kepada Kades didaerah setempat agar bisa membantu niat baik para investor, sepanjang tidak melanggar aturan pemerintah dan tidak bertentangan dengan masyarakat setempat," katanya.ant

0 komentar:

Posting Komentar