KUALA KAPUAS – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (BPMDes) Kabupaten Kapuas, Ferly H Sangen, minta kades di daerah setempat
untuk mendukung keberadaan investor sarang burung walet.
"Karena masih banyak lahan di Kabupaten Kapuas yang masih belum mampu
dibuka oleh masyarakat lokal, termasuk investor pembuat rumah sarang
walet," katanya di Kuala Kapuas, Jumat (4/2).
Sehingga keberadaan investor sarang burung walet akan dapat memberikan
lowongan pekerjaan walau dengan skala kecil. Di Kota Kuala Kapuas, ada banyak
rumah sarang burung walet yang dibangun mirip seperti hotel dengan kapasitas
dan biaya yang cukup besar.
"Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentu tidak akan mampu
untuk membangun rumah sarang burung walet dengan biaya yang cukup besar
berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, bahkan biayanya bisa lebih,"
ujarnya.
Biaya tersebut baru di hitung hanya untuk satu bangunan rumah burung walet,
sedangkan jumlah bangunan sarang burung alet yang ada di Kabupaten Kapuas
sekarang sudah mencapai ratusan Jumlah tersebut tidak termasuk yang ada di luar
Kota Kuala Kapuas yang sudah terbangun.
Sekarang ini, katanya, pembangunan rumah sarang burung walet sudah tidak
diperbolehkan lagi oleh pemerintah daerah setempat dibangun di Kelurahan
Selat Hilir, Selat Tengah, Selat Hulu
dan Selat Dalam Kecamatan Selat sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Kapuas
tertanggal 4 Oktober 2010. Maka lokasi pembuatan rumah sarang burung walet
sekarang ini telah masuk ke daerah pedesaan atau luar dari empat kelurahan
tersebut, antara lain Kecamatan Kapuas Murung, Mantangai. Sehingga diharapkan
dengan masuknya investor tersebut diharapkan penduduk setempat mendapat
lapangan pekerjaan.
Selain itu juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi
pajak yang sudah di tetapkan oleh pemeriantah daerah yang hasilnya juga bisa
untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Kapuas. "Oleh karena itu, dia
mengharapkan kepada Kades didaerah setempat agar bisa membantu niat baik para
investor, sepanjang tidak melanggar aturan pemerintah dan tidak bertentangan
dengan masyarakat setempat," katanya.ant
0 komentar:
Posting Komentar