Senin, 07 Februari 2011

Miranda Ancam Bongkar Century?

JAKARTA – Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom disebut-sebut sebagai pemberi suap, kepada 24 anggota DPR periode 1999-2004. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyeret Miranda, sebagai salah satu tersangka pemberi suap 480 lembar traveler cheque (cek pelawat) anggota dewan.
Ditengarai Miranda yang terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI, melalui seleksi pemilihan di DPR, memiliki 'kartu truf' untuk melindungi dirinya dari jeratan hukum.
“Kami mendengar isu bahwa ada semacam hambatan untuk menyentuh Miranda, karena Miranda akan membuka persoalan Bank Century dan menyeret orang lain yang berpengaruh di negara kita,” beber anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Herman Heri, Minggu (6/2).
Dugaan Miranda memiliki 'senjata ampuh' untuk melindungi dirinya dari dugaan suap cek pelawat, semakin kentara saat wanita berambut pendek ini kerap kali diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Padahal para mantan anggota dewan yang kini dibui KPK, dituding menerima suap berupa 480 traveler cheque senilai total Rp24 miliar @Rp 50 juta.
“Sejauh ini kalau bicara prediksi harapan yang ditanya tentu melihat kemampuan dan superbodi KPK, kami (Komisi III DPR) yakin kalau KPK mampu, bisa. Tapi adakah kemauan KPK menyidik penyuapnya?” ujar Herman Heri.
Dijerat dan ditahannya puluhan mantan anggota dewan periode 1999-2004 tersebut, dinilai aneh jika pemberi suapnya tidak tersentuh oleh KPK.
Menurut Herman, nama Nunun Nurbaetie disebut-sebut turut berperan dalam pemberi suap 24 anggota DPR periode 1999-2004. Hingga saat ini KPK belum menegaskan dugaan keterlibatan Nunun.
Latar belakang Nunun yang merupakan istri dari mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun, ditengarai membuatnya hingga kini tidak tersentuh oleh KPK.
Terlebih kini Adang menjabat sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lantas bagaimana Komisi III menyikapi ini? ”Saya kira tidak, Pak Adang sangat menghormati proses penegakan hukum, sama sekali tidak ada keraguan Pak Adang terkait jabatannya ingin menghalang-halangi,” Herman Heri.
Penindakan terhadap Nunun Nurbaetie dan mantan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom, menurut Herman tidak tergantung pengaruh anggota dewan, ataupun instansi penegakan hukum lainnya, seperti Polri.
Namun, lanjut dia, tergantung pada seberapa besar keberanian KPK menindak penyuap 24 anggota dewan dengan 480 traveler cheque @Rp 50 juta.
“Saya yakin sebagai Jenderal, Pak Adang sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum,” tutupnya.lal

0 komentar:

Posting Komentar