JAKARTA – Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda
S Goeltom disebut-sebut sebagai pemberi suap, kepada 24 anggota DPR periode
1999-2004. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyeret
Miranda, sebagai salah satu tersangka pemberi suap 480 lembar traveler cheque
(cek pelawat) anggota dewan.
Ditengarai Miranda yang terpilih
sebagai Deputi Gubernur Senior BI, melalui seleksi pemilihan di DPR, memiliki
'kartu truf' untuk melindungi dirinya dari jeratan hukum.
Dugaan Miranda memiliki 'senjata
ampuh' untuk melindungi dirinya dari dugaan suap cek pelawat, semakin kentara
saat wanita berambut pendek ini kerap kali diperiksa oleh KPK terkait kasus
ini. Namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Padahal para mantan anggota dewan yang kini dibui KPK, dituding menerima suap berupa 480 traveler cheque senilai total Rp24 miliar @Rp 50 juta.
Padahal para mantan anggota dewan yang kini dibui KPK, dituding menerima suap berupa 480 traveler cheque senilai total Rp24 miliar @Rp 50 juta.
“Sejauh ini kalau bicara prediksi
harapan yang ditanya tentu melihat kemampuan dan superbodi KPK, kami (Komisi
III DPR) yakin kalau KPK mampu, bisa. Tapi adakah kemauan KPK menyidik
penyuapnya?” ujar Herman Heri.
Dijerat dan ditahannya puluhan
mantan anggota dewan periode 1999-2004 tersebut, dinilai aneh jika pemberi
suapnya tidak tersentuh oleh KPK.
Menurut Herman, nama Nunun
Nurbaetie disebut-sebut turut berperan dalam pemberi suap 24 anggota DPR
periode 1999-2004. Hingga saat ini KPK belum menegaskan dugaan keterlibatan
Nunun.
Latar belakang Nunun yang
merupakan istri dari mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal
(Purn) Adang Darajatun, ditengarai membuatnya hingga kini tidak tersentuh oleh
KPK.
Terlebih kini Adang menjabat
sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lantas bagaimana Komisi III menyikapi ini? ”Saya kira tidak, Pak Adang sangat
menghormati proses penegakan hukum, sama sekali tidak ada keraguan Pak Adang
terkait jabatannya ingin menghalang-halangi,” Herman Heri.
Penindakan terhadap Nunun
Nurbaetie dan mantan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom, menurut Herman
tidak tergantung pengaruh anggota dewan, ataupun instansi penegakan hukum
lainnya, seperti Polri.
Namun, lanjut dia, tergantung
pada seberapa besar keberanian KPK menindak penyuap 24 anggota dewan dengan 480
traveler cheque @Rp 50 juta.
“Saya yakin sebagai Jenderal, Pak Adang sangat
menjunjung tinggi proses penegakan hukum,” tutupnya.lal
0 komentar:
Posting Komentar