Kamis, 10 Maret 2011

15 Saksi Beratkan Brigadir AG

PALANGKA RAYA – Lima belas saksi yang diperiksa, termasuk saksi korban, mengarah kepada Brigadir AG, anggota Sabhara Polres Palangka Raya sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap tahanan wanita VO di dalam sel tahan Mapolres. Meski begitu, tersangka AG tetap menyangkal melakukan perkosaan.
Selain memeriksa saksi-saksi yang para tahanan satu sel dengan korban, polisi juga memeriksa anggota polisi termasuk satu orang anggota polwan.
Kepala Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah, Ajun Komisasir Besar Polisi (AKBP) Eko Saktiono di Mapolda, kemarin, mengatakan tersangka AG kini ditahan di Mapolda Kalteng.
 “Kita tidak mengejar pengakuan dari tersangka, biarpun dia tidak mengaku melakukan (pemerkosaan) itu, kita mempunyai bukti bukti, seperti para saksi dan hasil visum dari rumah sakit,”  kata Eko Saktiono.
Pamen berkumis ini sudah memerintahkan kepada anggotanya untuk segera memberkas hasil pemeriksaan Brigadir AG agar bisa dilakukan persidangan kode etik secepatnya.
“Secepatnya kita lakukan persidangan kode etik, setelah berkas ini selesai langsung kita gelar sidang itu. Dia disangka melanggar Peraturan Polri (PP) no 1 pasal 14 huruf b tentang asusila dengan hukuman PDH (pemecatan dengan hormat) atau TDH (tidak dengan hormat). Tapi kalau yang ini kemungkinan besar TDH,” tegas Eko Saktiono yang baru pulang menunaikan ibadah Umroh ini.
Saat ditanyakan mengenai oknum AG yang juga terlibat kasus asusila sebelumnya, mantan Kapolres Sukamara ini menegaskan kasus AG tersebut saat ini sedang berjalan pengusutannya.
 “Sebelumnya dia juga terlibat kasus asusila, ini prosesnya masih berjalan. Nah, kalau yang sekarang ini, yang lebih besar apalagi kalau mengacu kepada pidana umum, terancam PTDH, secara otomatis kasus yang sebelumnya gugur,” tegasnya.
Mengenai pidana umumnya, Kabid Propam sudah melakukan koordinasi dengan pihak Reskrim, baik Direktorat Reskrim Polda dan juga Polres Palangka Raya. “Sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Reskrim sini (Polda) dan Polres,”  tutupnya.why

0 komentar:

Posting Komentar