Kamis, 10 Maret 2011

Dewan Tolak Direksi PDIM

PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Palangka Raya kembali menegaskan menolak Direksi Perusahaan Daerah Isen Mulang (DPIM). Pihaknya bahkan bersikukuh tak mau mengakui direksi perusda bentukan Pemerintah Kota setempat. Para wakil rakyat itu mendesak Pemko melakukan seleksi seleksi ulang terhadap direksi.
“Hingga detik ini kami tetap tak mengakui Direksi PDIM yang terpilih bahkan sudah dilantik tanggal 5 Februari lalu. Sebab, pengangkatannya cacat hukum, yakni melanggar Perda No 5 Tahun 2010 tentang pembentukan perusahaan daerah,” tegas  Wakil Ketua Komisi II, Jum’atni, Selasa (8/3).
Menurut legislator PAN tersebut, kewenangan DPRD dalam pasal 16 ayat (1) Perda No 5 Tahun 2010 sudah jelas. Bahwa sebelum penetapan direksi harus mendapat persetujuan Dewan. Tapi ketentuan ini tak dihiraukan oleh Pemko dengan alasan lalai. Supaya amanat Perda itu terpenuhi, maka Pemko harus menyeleksi ulang dan mengajukan nama-nama calon Direksi PDIM untuk mendapat persetujuan Dewan.
“Kalau Pemko tak mau menyeleksi calon direksi, biar saja PDIM berjalan tanpa dukungan dari Dewan. Artinya, dari sisi anggaran juga akan bermasalah nantinya, karena PDIM menggunakan APBD,” tegas Jum’atni.
Direksi PDIM sendiri sudah dilantik tanggal 5 Februari lalu Wali Kota HM Riban Satia. Mereka adalah Wahyudie F Dirun (Direktur Utama), Hj Siti Nafsiah (Direktur Umum), WS Pramono (Direktur Pemasaran dan Operasional), dan Doddy Irawan Pitoyo Naun (Direktur Teknik). Keempat orang direksi ini akan menjalankan PDIM sampai dengan 2014 mendatang.rho

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kami berniat menjual domain palangkarayapost.com, jika Anda berminat mohon hubungi kami di muslimrahman@ymail.com

Posting Komentar