Senin, 27 Juni 2011

Ratusan Ha Lahan Trans Diserobot

Area PT BAS Diduga HP dan HPT
SAMPIT - Tudingan bahwa PT Buana Artha Sejahtera (BAS) menyerobot lahan transmigrasi bukan tanpa alasan. Perusahaan itu bahkan diduga membuka lahan di kawasan HPT dan HP.
Laporan Tim Pemeriksaan dan Surat Kepala Dinas Kehutanan pada 18 April 2011 serta Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 19 April tentang analisa status kawasan transmigrasi, menyebutkan PT BAS mencaplok lahan transmigrasi seluas 657,656 hektar.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Kader Amanat Rakyat (Baskara), Zainudin Djohar, mengatakan penelitian dilakukan pada titik koordinat areal transmigrasi Desa Biru Maju, Kecamatan Telewang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan terhadap areal transmigrasi dan areal perkebunan kelapa sawit PT BAS dengan menggunakan data digital peta areal transmigrasi dan areal perkebunan kelala sawit di Kabupaten Kotim, ternyata memang tampak adanya penyerobotan lahan transmigrasi oleh PT BAS.
Data Digital Peta Tim Terpadu Kementerian Kehutanan yang merupakan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: S.486/Menhut/II/2010 tertanggal 20 September 2010 perihal Persetujuan Pemanfaatan Kawasan APL pada Revisi RTRWP Kalimantan Tengah serta pengambilan titik koordinat terhadap areal transmigrasi Desa Biru Maju.
Berdasarkan hal tersebut, luas lahan transmigrasi berdasarkan pada ploting peta seluas  1.785,925 hektare dan areal transmigrasi yang overlap dengan PT Buana Artha Sejahtera seluas lebih kurang 657,656 hektare.
“Areal transmigrasi yang dicaplok PT BAS seluas 657,656 hektare yang sekarang sudah ditanami sawit,” ujar Zainudin Djohar.
Menurut dia, yang lebih mengejutkan lagi berdasarkan data digital peta Surat Menteri Kehutanan Nomor: 486/Menhut-II/2010, bahwa areal perkebunan PT BAS masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP). Selain itu PT BAS belum memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan seperti yang diatur Menteri Kehutanan sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan No.P.33/Menhut-II/2010 Jo Peraturan Pemerintah No.P.4/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan  No.P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
“Baskara mendukung hasil Tim Pemeriksaan Areal Transmigrasi seluas 657,656 hektare yang telah diserobot perusahaan perkebunan PT Buana Artha Sejahtera. Kami minta agar kasus tersebut diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” katanya. 
Dia menambahkan seluruh areal perkebunan PT BAS sudah ditanami, bahkan sudah dipanen. “Hanya dengan berbekal izin lokasi perusahaan itu bisa menggarap, menanam dan memanen,” jelas Zainudin.mg15

0 komentar:

Posting Komentar