Senin, 04 Juli 2011

Dishutbun Sosialisasi Perda Walet


MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat, Senin (4/7) ini menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung Walet.
Sosialisasi ini sendiri memang bisa dikatakan terlambat jika dibanding waktu penetapan perda yang telah ditetapkan Februari lalu.
“Keterlambatan sosialisasi perda ini bukan kesengajaan pihak Dishutbun, melainkan, adanya transisi pergantian kepala dinas serta beberapa kegiatan lainnya yang juga mendesak,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir Iwan Rusdiani SP melalui Kepala Bidang Bina Produksi Kehutanan HM Rumsyah Bagan S.HUT, MMA, di Muara Teweh, Sabtu (2/7).
Dijelaskan Rumsyah Bagan, aturan (perda) ini agar memudahkan para pengelola dan warga masyarakat sekitar lingkungan penangkaran burung walet.
“Perda ini nantinya, akan mengakomodir semua kepentingan baik pemerintah daerah, warga pemilik yang bergerak dibidang usaha sarang walet, serta kenyamanan masyarakat disekitar penangkaran,” ujarnya.
Selain sosialisasi perda, lanjut Rumsyah, pihaknya juga akan melakukan inventarisasi warga masyarakat yang sudah mempunyai usaha rumah sarang burung walet yang ada di daerah ini.
Dalam sosialisasi ini, jelas dia, pihaknya akan melibatkan sejumlah dinas terkait lainnya, termasuk Asisten Sekda Barut dan juga para camat se-Barut. “Harapan kami dalam sosialisasi ini akan membantu segala hal yang menyangkut proses dan prosedur perizinan yang berkaitan dengan Perda ini,” sebut Rumsyah.
Terkait perizinan pembangunan rumah walet, lanjut Rumsyah, pihak Dishutbun akan berkoordinasi dengan beberapa dinas dan juga Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat agar pelaksanaan pemberian izin bisa dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
“Oleh karena itu menyangkut hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan warga masyarakat khususnya Barito Utara dalam mengembangkan usaha burung walet,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, di Muara Teweh sendiri saat ini sudah menjamur usaha pengelolaan sarang burung walet. Usaha itu menjamur ada di kawasan pemukiman padat. Sayangnya, dari banyak laporan dan keluhan warga, usaha menjanjikan itu kebanyakan belum mendapat persetujuan warga persambitan.pey

0 komentar:

Posting Komentar