MUARA TEWEH – Sejumlah orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya masuk sekolah di Kabupaten Barito Utara, mengeluhkan adanya pungutan atau sumbangan yang diberlakukan pihak sekolah pada pendaftaran masuk sekolah tahun ajaran 2011/2012.
Menurut Tajeri, padahal sudah jelas bagi sekolah baik tingkat sekolah dasar hingga sekolah tingkat lanjutan atas dilarang memberlakukan pungutan atau apapun namanya terhadap anak didik yang baru masuk sekolah.
“Kami minta pemerintah atau pihak terkait segera melakukan pengawasan dan menegur pihak sekolah yang memberlakukan pungutan diantaranya menebus pakaian sekolah,” kata Tajeri yang juga anggota partai Gerindra ini.
Tajeri menjelaskan, meski pihak sekolah tetap memberlakukan biaya tebus pakaian diantaranya baju pramuka, batik dan seragam sekolah lainnya namun harus melalui rapat dan persetujuan pihak komite sekolah.
Namun, kata dia, kenyataannya ada sekolah yang memberlakukan biaya menebus pakaian seragam sekolah itu diperkirakan tanpa melalui rapat dengan komite sekolah karena ada orang tua murid yang mengadu ke DPRD setempat.
“Kalau ada orang tua yang merasa keberatan dalam biaya masuk sekolah ini silahkan melaporkan kepada dinas terkait,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Jamaludin mengatakan pihak secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan atau sumbangan untuk kegiatan pendidikan dalam bentuk apapun terhadap siswa baru.
“Meski pihak sekolah tetap melakukan pungutan namun harus melalui kesepakatan bersama pihak komite sekolah dan yang melaksanakan bukan sekolah melainkan komite,” katanya.
Selain itu bentuk sumbangan atau pungutan tersebut harus dibuat dalam berita acara untuk dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Bagi sekolah yang tetap menerapkan pungutan tanpa melalui kesepakatan dengan komite sekolah akan ditindak.
“Bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut akan kami tegur dan memeriksa pihak sekolah tersebut,” katanya.ant
0 komentar:
Posting Komentar