PERKEBUNAN kelapa sawit seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, dia adalah primadona yang mampu mengangkat nilai ekspor dan ekonomi Kalimantan Tengah. Di sisi lain, dia kerap memunculkan persoalan dengan masyarakat. Pemerintah harus bersikap tegas sesuai rambu-rambu peraturan yang ada.
Surat kabar ini mewartakan Gubernur Kalteng, A Teras Narang, telah mengirimkan surat resmi menyikapi silang sengketa terkait salah satu perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit, PT TASK di Kotawaringin Timur. Karena banyak memunculkan masalah, dia meminta izin perusahaan tersebut dicabut.
Surat gubernur tersebut hanyalah mencontohkan salah satu silang-sengkarut PBS sawit di Kalteng. Kotim sebagai salah satu daerah pusat perkebunan sawit di Kalteng memiliki banyak masalah. Pansus Sawit Jilid II DPRD Kotim sendiri mencatat setidaknya ada delapan PBS bermasalah yang akan mereka selidiki.
Banyak masalah bermunculan seiring dengan booming industri sawit yang melanda dunia, khususnya Kalteng. Persoalan sengketa lahan kini meruyak di mana-mana. Tak hanya di Kotim, persoalan ini juga terjadi di Kapuas, Seruyan, Pulang Pisau, bahkan hingga ke Gunung Mas.
Kementerian Kehutanan sendiri mencatat, sangat banyak perkebunan sawit yang bermasalah di Kalteng. Izin yang diberikan bupati, diduga banyak yang menyalahi aturan. Banyak PBS yang sudah melakukan aktivitas saat Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan izin pelepasan kawasan (IPK). Padahal, mereka berkebun di lahan-lahan yang seharusnya membutuhkan izin dari pemerintah pusat.
Dalam konteks pelanggaran yang dilakukan PT TASK, kita sudah mendengar tak sedikit aturan yang mereka salahi. Perusahaan ini diduga melakukan perambahan kawasan hutan, penyerobotan lahan masyarakat, dan pengrusakan aset negara.
Sebenarnya bukan kali ini saja gubernur berkirim surat terkait kasus PT TASK ini. Sebelumnya Teras juga sudah menyurati Pemkab Kotim untuk bersikap tegas. Bupati Kotim ketika itu, Wahyudi K Anwar bahkan pernah mengirimkan surat kepada PT TASK untuk menghentikan sementara aktivitas dan inventarisasi lahan.
Menjadi menarik tentu menyelidiki siapa sebenarnya yang mengelola PT TASK atau yang berada di balik perusahaan tersebut sehingga memiliki kekuatan untuk mengabaikan perintah penguasa daerah. Sebab, jika PT TASK hanya mengandalkan investor, rasanya mustahil mereka bisa melawan pemerintah yang mengeluarkan izin buat mereka.
Dalam kaitan itulah, kita mendesak Bupati Kotim saat ini, Supian Hadi, untuk bersikap tegas. Sikap tegas itu adalah: mencabut izin PT TASK jika memang ditemukan banyaknya pelanggaran yang terjadi. Atau, tegas pula mengabaikan surat gubernur jika PT TASK berjalan sesuai dengan relnya.
Sikap tegas itu harus ditunjukkan agar investor-investor perkebunan kelapa sawit, juga investor tambang, tak semena-mena terhadap pemerintah daerah. Sebab, jika mereka bisa mengabaikan pemerintah, apalagi terhadap masyarakat umum yang tak memiliki kekuatan politik apa-apa.
Jika Supian Hadi dan jajarannya tak mampu bersikap tegas, maka masyarakat layak bercuriga ada apa-apa di antara pengusaha dan penguasa. Masyarakat layak berprasangka bahwa telah terjadi perselingkuhan di antara mereka. Bupati tidak perlu takut terhadap siapapun yang berada di belakang perusahaan bermasalah karena yang mereka jalankan adalah aturan yang seharusnya dijalankan.***
0 komentar:
Posting Komentar