KUALA KAPUAS – Aneh, jaksa penuntut umum yang mengajukan perkara pencurian kayu sengon di Pengadilan Negeri Kapuas, merasa janggal dan bingung dengan perkara yang ditangani.
"Penuntut mengaku kebingungan mengikuti kasus ini," kata M. Zainudin, saksi, menirukan perkataan jaksa pengganti penuntut.
"Salah sendiri kenapa berkasnya dilimpahkan, kalau memang tidak lengkap sebaiknya kembalikan jangan diteruskan di tingkat pengadialan," timpal Zainudin.
Sebagaimana diberitrakan sebelumnya, bahwa MM, seorang pensiunan PNS, warga Pahandut Seberang menjalani 4 kali persidangan sejak Senin (27/6) di PN Kapuas sebagai terdakwa atas tuduhan telah melakukan pengambilan barang jenis kayu singon kurang lebih 10m3 pada 17/2 lalu pukul 20.00 WIB di Handel Bunga Rampai KM 5 Kapuas Timur.
"Yang pasti MM didakwa seperti itu, saat ini pengadilan masih mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir di persidangan," jelas Pengacara terdakwa (MM) Firdaus, seusai sidang ke-4 di PN Kapuas, Senin (4/7).
Sementara itu, salah satu saksi yang hadir di persidangan, Zainudin menegaskan bahwa antara MM (terdakwa) dengan pemilik H. Mah sudah melalui transaksi.
"Jelas ada transaksi antara keduanya di pelabuhan Danau Mare saat sebelum pengangkutan tersebut," kata Zainudin.
"Jelas ada transaksi antara keduanya di pelabuhan Danau Mare saat sebelum pengangkutan tersebut," kata Zainudin.
Zainudin menyayangkan, bahwa dia secara pribadi baru sekali ini dipanggil pihak penuntut. Padahal sidang sudah berjalan sebanyak 4 kali. "Saya akan bongkar apa adanya sesuai dengan sepengetahuan saya," tegasnya.
Sesuai dengan kenyataan bahwa terdakwa dituduh telah melakukan pengambilan barang jenis kayu singon 10m3 tanpa sepengetahuan pemilik H. Mah menggunakan kapal imbal HB dengan uang sewa Rp1.300.000.
Pengangkutan kayu log sengon tersebut menggunakan SKAU ke bansaw milik saksi Syah di Pulau Alalak Banjarmasin, setibanya langsung digesek menjadi kayu masak dengan ukuran 5 cm x 14 cm x 125 cm dengan jumlah kurang lebih 9,719 m3 atau 963 potong dan setelah diketahui kubikasinya maka pembelian singon tersebut adalah Rp3.950.000.
Beberapa hari kemudian, saksi korban menghubungi terdakwa guna menanyakan tentang kayu sengon yang ukiran besar yang terdakwa ambil tanpa izin dari saksi korban, dan atas perundingan terdakwa dengan saksi korban tidak mencapai kesepakatan maka saksi korban melaporkan terdakwa ke Polsek Kapuas Timur.
Menurut laporan itu, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban H Mah mendrita kerugian sekitar Rp7 juta. Terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.pro
0 komentar:
Posting Komentar