PALANGKA RAYA – Bupati/wali kota diminta melakukan konsultasi dengan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah saat melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang ada di daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalteng, Kardinal Tarung kepada wartawan di Palangka Raya, Jumat (1/7), mengungkapkan, masalah konsultasi ini sudah disosialisasikan lewat surat gubernur pada 4 Mei 2010 dan 1 April 2011. Dalam surat itu, bupati/wali kota dalam menempatkan pejabat eselon II, wajib berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur.
“Masalah konsultasi memang masalah sederhana. Tapi, masih terjadi salah pengertian terhadap masalah konsultasi ini sehingga sering kali diabaikan,” ujar Kardinal.
Dikatakan Kardinal, selama ini ada indikasi pemerintah kabupaten/kota masih kurang paham arti konsultasi tentang pengangkatan stukrtur eselon II di setiap daerah. Padahal, Pemprov Kalteng sudah dua kali melayangkan surat.
Ia mengatakan tujuan surat tersebut untuk mencermati pejabat struktural eselon IIb di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng. Sebab, ada kecendrungan baru yang berkembang, baik dari segi konsep maupun aplikasinya, bahwa pelantikan pejabat struktural harus mendapatkan persetujuan gubernur.
Terjadi kurang pemahaman yang tepat terhadap ketentuan mengenai konsultasi sehingga perlu ada pemahaman sebagai ketentuan yang berlaku seperti yang diatur dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 130 ayat 2 menyatakan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam penjabatan eselon II dalam pemerintah kabupaten/kota ditetapkan bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan gubernur.
“Bila berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengawai negeri sipil (PNS) pasal 14 (2), pengangkatan, dan pemberhentian seketaris daerah kabupaten/kota serta pejabat eselon II setelah berskonsultasi dengan gubernur,” kata Kardinal.
Sedangkan bila mencermati Peraturan Mendagri Nomor 5/2005 tentang pedoman penilaian calon seketaris daerah provinsi dan kabupaten/kota serta perjabat eselon II menyatakan penilaian calon pejabat struktur eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan pasal 5 ayat 2 menyatakan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dakam pasal 2 ayat 2, gubernur menyampaikan calon pejabat struktur eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan.
“Sekarang ini, masih ada pemerintah kabupaten/kota belum melaksanakan surat disampaikan itu dengan sebaiknya. Untuk itu kami sangat mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota melaksanakan sesuai dengan surat tersebut,” jelasnya.
Apabila tidak mengindakan surat dimaksud, kata Kardinal, maka pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan sanksi. Namun ia tidak bisa menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan karena bukan kewenangannya. “Tetapi secara pasti publik akan melihat mana kabupaten/kota yang tidak mau melaksanakan surat tersebut,” tutupnya. mhs
0 komentar:
Posting Komentar