Senin, 04 Juli 2011

MV. J. Tong Terkatung-katung di Perairan Sampit

SAMPIT – Sengketa antara PT MIOM dan LIM ternyata berbuntut ke perusahaan lain yaitu pemilik kapal MV.J.TONG  yang disewa salah satu perusahaan yang bersengketa itu.
Hingga kini kapal MV J TONG tidak bisa berlayar, karena itu banyak pihak yang dirugikan termasuk investasi di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi rusak.
General Manager PT ARCM Rick dan Casualty Management  Indonesia (Jakarta)  Josh Awalludin  di Sampit, akhir pekan tadi mengatakan, kedatangannya ke kota Sampit, karena ia merasa prihatin dengan terkatung-katungnya kapal itu di perairan Sampit.
Dikatakan Josh, kendati pun sewa kapal itu tetap dibayar oleh pihak ke tiga atau yang menyewa, namun pihaknya ingin  mengetahui berapa lama kapal tersebut disewa.
“Kami selaku pemilik kapal  sebenarnya belum merasa dirugikan akan tetapi jika kapal itu tidak bisa berlayar imbasnya juga kena ke kami, karena banyak dokumen yang harus diperbaharui  masa surat  atau pun dokumen nya akan habis jadi kita juga harus memperpanjang nya, “ ucapnya.
Karena itu pihaknya minta kejelasan jika kapal tersebut memang tidak akan berlayar dan pihaknya selaku pemilik kapal bisa mengambil kebijakan secepatnya.
“Jika kami diberikan kesempatan untuk bicara dengan PT MIOM dan PT LIM, untuk mendiskusikan berapa lama persoalan antara keduanya selesai, maka kami akan mengusulkan agar keduanya damai saja sebab untuk apa berlarut-larut  toh semuanya dirugikan,”  jelasnya.
Ia berharap kapal MV.J.Tong itu bisa berangkat jika berlama-lama di perairan Sampit nanti akan timbul permasalahan baru baik untuk perusahaannya dan dua perusahaan yang bersengketa (MIOM dan LIM).
Dikatakan Josh, pihaknya harus segera memperbaharui pajak dokumen kapal yang masa berlakunya habis tanggal 30 Juni 2011 lalu.
Sementara, Kabag Humas PT LIM, Weldrek mengatakan, pihaknya hingga kini terus berupaya mencari jalan keluar sehingga kapal tersebut bisa berlayar.
“Kami juga sudah melakukan rapat dengan pihak instansi terkait. Namun hasil rapat tersebut  belum terealisasi oleh pihak terkait padahal kapal tersebut bukan lah barang sitaan di Pengadilan Negeri Sampit,” ucapnya.
Dikatakan dia, yang menyangkut masalah hukum pihaknya tidak ikut campur sebab pengadilan lah nya memutuskannya. Namun yang kita bicarakan saat ini adalah kapal yang belum bisa berlayar dan kenapa LS itu harus dicabut  sehingga pihaknya tidak bisa mendapatkan surat PEB (pemberitahuan ekspor barang ) dari bea dan cukai  dan SIP dari Adpel (Surat izin pelayaran) ujar Weldrek.
Kemudian perwakilan warga Sepayang, Alfons J. Pandung  (30) mengatakan, selaku masyarakat Tumbang Sepayang, pihaknya tidak mau ikut campur urusan kedua perusahaan, warga hanya menuntut hak-haknya yang ada di kapal itu yang selama ini terkatung-katung. Karena selama 3 bulan  segala janji–janji yang diberikan dua perusahaan ini terutama PT MIOM  Selaku pemilik KAVE belum dipenuhi.emi

0 komentar:

Posting Komentar