NANGA BULIK – Aparat Satuan Reskrim Narkoba Polres Lamandau berhasil membongkar sebuah pabrik minuman tradisional arak alias tuak lokal di desa Desa Panopa, Kabupaten Lamandau, Rabu (29/6). Pabrik tersebut milik Kam Kwet Khiong (66).
Informasi yang dihimpun PPost menyebutkan, awalnya aparat kepolisian mendapatkan informasi mengenai dugaan adanya peredaran minuman keras beralkohol tanpa izin, yakni sejenis tuak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada lokasi yang sudah menjadi target operasi.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, polisi kemudian melakukan penggerebekan di industri rumahan milik Kam Kwet Khiong ini. Saat itu sedang terjadi proses produksi.
Guna pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk membuat dan meracik arak lokal ini. Pemiliknya pun kemudian dibawa ke Mapolres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita memang sudah mengamankan industri rumahan pembuatan tuak atau arak. Jaraknya juga sangat jauh saat anggota melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Memang peredaran tuak ini banyak laporan dari warga masyarakat, namun kita tentunya melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek industri rumahanya. Sementara barang bukti kita amankan di Mapolres sembari melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dikenakan perda,” jelas Kapolres AKBP Gusde Wardana.why
0 komentar:
Posting Komentar