Jumat, 01 Juli 2011

Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan

SAMPIT – Masih dalam rangkaian Acara Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-65, Polres Kotim hari Selasa (28/6) musnahkan ribuan botol miras dan barang narkotika yang dilarang.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Polres Kotim dihadiri Bupati Kotim H. Supian Hadi bererta istri, Ketua DPRD, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agam, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekda dan anggota Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdul Hasyim,SH.MSi mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berhasil disita.
“Dengan narkoba tersebut generasi kita diracuni, dari anak Sekolah Dasar, SMP dan apalagi anak kita yang duduk dibangku SMA, yang sudah banyak diracuni oleh minuman dan obat-obat terlarang,” katanya.
Dikatakan, dengan pemusnahan barang-barang yang dilarang tersebut dan hukuman yang diberikan kepada pelakunya, mari kita bersama-sama perang terhadap Narkoba dan Miras.
Sementara Bupati Kotim H. Supian Hadi mengatakan, sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Polres Kotim. “Mari kita sama-sama membangun Sumber Daya Manusia yang bebas dari Narkoba dan Minuman keras,” ucap Bupati Supian Hadi.
Dalam acara pemusnahan barang Narkotika dan Minuman Keras ini, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.709 botol miras, Sabu 52 gram, pipet 9 buah, Zenit 1.380 buah dan Destro 605 buah, serta 1,5 Butir Ekstasi. mg15

0 komentar:

Posting Komentar