Kamis, 07 Juli 2011

Tim Gabungan Periksa PT TASK

SAMPIT – Silang sengkarut dugaan pelanggaran PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) terus bergulir. Sebuah tim gabungan turun melakukan pengecekan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Tim gabungan ini beranggotakan personal-personal dari sejumlah lembaga kompeten. Mereka antara lain berasal dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Kementerian Kehutanan RI. Kecuali itu, ada pula dari Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Sampit, dan Dinas Kehutanan Kotim.
Kepala Dinas Kehutanan Kotim, Hanif Budinugroho membenarkan bahwa tim gabungan turun memeriksa persoalan terkait PT TASK. “Ini untuk menindaklanjuti surat gubernur,” katanya di Sampit, kemarin.
Surat yang dimaksud Hanif adalah surat Gubernur Kalteng bernomor 522/646/Ek tertanggal 31 Mei 2011 yang mempertegas surat sebelumnya bernomor 522/1069/Ek tertanggal 9 September 2010. Konten surat itu adalah tentang perintah kepada Bupati Kotim untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT TASK yang diduga melakukan pelanggaran.
Hanif sendiri menyebutkan Tim Gabungan sebenarnya sudah bekerja selama dua minggu mulai 17 Juni lalu. Tugas tim dalam menyelidiki pelanggaran PT TASK akan dilanjutkan lagi pekan depan.
Sayangnya, Hanif belum bisa menjelaskan hasil apa yang sudah diperoleh Tim Gabungan. “Kami tidak dapat menjawabnya sekarang karena masih dalam proses penyelidikan. Kalau semua sudah jelas dan dapat disimpulkan, kami akan memberikan penjelasan dan membeberkan dari awal,” janjinya.
Sebelumnya, Gubernur Teras Narang melalui suratnya memerintahkan Bupati Kotim, Supian Hadi, memberikan sanksi tegas dengan menghentikan kegiatan lapangan PT TASK yang melanggar ketentuan, baik di dalam maupun di luar perizinan. Gubernur bahkan mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan dan Hak Guna Usaha PT TASK.
Permintaan gubernur itu tertuang dalam suratnya bernomor 522/646/Ek tertanggal 31 Mei 2011 yang fotokopinya didapatkan PPost, akhir pekan lalu. Surat tersebut menegaskan bahwa PT TASK telah melakukan pelanggaran terhadap perambahan kawasan hutan.
Surat gubernur tersebut menindaklanjuti sejumlah surat terkait PT TASK yang sudah pernah beredar sebelumnya, termasuk surat Bupati Kotim no 525/531a/EK.SDA/2010 tertanggal 27 Oktober 2010 dan mempertegas surat Gubernur Kalteng no 525/1069/Ek tertanggal 9 September 2010.
Saat dipimpin Wahyudi K Anwar, Pemkab Kotim juga pernah mengeluarkan surat penting terkait PT TASK. Wahyudi saat itu mengeluarkan surat Bupati no 525/178/EK.SDA/IV/2010 yang ditujukan kepada direktur PT TASK perihal penghentian sementara kegiatan dan inventarisasi lahan. Tapi, surat tersebut terkesan diabaikan begitu saja oleh perusahaan tersebut.
Dalam surat terbarunya, Gubernur Teras Narang menyimpulkan PT TASK telah melakukan beberapa dugaan kuat terjadinya pelanggaran sektor kehutanan. Pelanggaran itu antara lain perambahan kawasan hutan, penyerobotan lahan masyarakat, dan pengrusakan aset negara.
Untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Kotim, Gubernur Teras memerintahkan Bupati Kotim untuk memberikan sanksi tegas dengan menghentikan aktivitas kegiatan lapangan yang melanggar ketentuan. Selanjutnya mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha PT TASK.
General Manager PT TASK, Luhur Budi, menjawab pertanyaan PPost di Sampit, menyesalkan mengapa hanya perusahannya saja yang mendapatkan sorotan dari pemerintah. Padahal, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lain tak sedikit pula yang bermasalah. “Kenapa hanya kami yang disoroti? Sedangkan perusahaan lain banyak yang bermasalah,” ujar Luhur.
Dia pun menambahkan, tak sedikit perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang belum keluar izin pelepasan kawasan hutan. Tapi, sebagian di antaranya sudah melakukan penggarapan lahan.
Luhur menyatakan, soal tanggapan atas surat Gubernur tersebut bukan kewenangan dirinya untuk menjawab. Yang berhak menjawab, menurutnya, adalah manajemen perusahaan yang ada di Jakarta.
Salah seorang petinggi PT TASK di Jakarta, Aryo Bimo, juga menolak memberikan penjelasan soal surat tersebut. Melalui pesan pendek, dia membalas pertanyaan PPost dengan kalimat begini: “Kan surat gubernur itu ditujukan Bupati, mohon minta penjelasan Bupati.” mg15

1 komentar:

Anonim mengatakan...

cabut saja izinnya, kita kerja disana kyak kerja rodi, sudah tidak dikasih makan, gaji /hr ngomongnya 52.300 tp kenyataannya sehari cm dpt 8rb

Posting Komentar