Kamis, 07 Juli 2011

Wagub: Pemprov tak Hanya Fokus PT TASK

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah tebang pilih dalam memberikan tindakan terhadap perusahaan, baik itu perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran menegaskan jika Pemprov memberikan teguran dan pengusulan terhadap sebuah perusahaan yang dianggap telah melakukan pelanggaran itu merupakan sesuatu hal yang wajar. Tapi, Pemprov tidak pernah fokus terhadap satu perusahaan saja.
Menanggapi pernyataan General Manager PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) Luhur Budi, Diran membantah jika Pemprov hanya menfokuskan permasalahan di perusahaan TASK saja. Semua perusahaan yang melanggar aturan akan diambil tindakan.
Diran mengaku Pemprov tidak pernah mengirimkan surat untuk mengusulkan pencabutan terhadap izin TASK, akan tetapi surat tersebut adalah merupakan teguran terhadap perusahaan yang melanggar aturan yang berlaku dan tidak pernah ada usulan untuk pencabutan izin.
Diran menjelaskan, untuk pengusulan pencabutan izin dari Pemprov tentu harus teliti dan dilihat dari berbagai aspek, seperti apakah lahan mereka sudah ditanam dan aktivitas perusahaan tersebut. Kemudian dilihat juga perizinannya apakah sudah sesuai dengan UU 41 tentang Kehutanan.
Diran menegaskan, untuk memberikan rekomendasi atau usulan pencabutan izin sebuah perusahaan harus melalui berbagai pertimbangan, termasuk di dalamnya ada tim yang akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mengecek kebenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Pemprov hingga kini belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau usulan untuk pencabutan izin PT TASK tersebut,” tegas Diran.
Dijelaskan Diran, beberapa surat yang dikirimkan Pemprov merupakan bentuk teguran kepada perusahaan tersebut, agar memperbaiki kinerja mereka dan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan. Hal tersebut tidak hanya dilakukan terhadap TASK, tapi juga ke beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti di Kapuas, Kobar dan beberapa perusahaan pertambangan serta konsesi kehutanan.
Teguran tersebut, jelas Diran, bisa disebabkan karena perusahaan tersebut menggarap lahan perkebunan di luar areal perizinan mereka, penggarapan terhadap lahan masyarakat, atau perizinan perkebunan tersebut melanggaran UU No 41 tentang kehutanan.
Diran berjanji akan berbuat adil untuk seluruh investor yang ada di Kalteng. Karenanya pengawasan yang dilakukan Pemprov tidak akan pernah mengarah terhadap satu perusahaan saja, melainkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng. mhs

0 komentar:

Posting Komentar